Pakai sepatu kets, Sandiaga tak tahu langgar aturan
Pakai sepatu kets, Sandiaga tak tahu langgar aturan
Gaya berpakaian Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno cukup mencolok dengan sepatu kets yang membungkus kakinya saat hari pertama kerja, Selasa (17/10) kemarin. Kets warna hitam dipakai Sandi saat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Sandi mengaku tidak tahu mengenai Peraturan Gubernur yang mengatur pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur serta pegawai negeri sipil. Sandi menanggapi santai mengenai sepatunya itu.
"Undang-undang? Oh ya? Ini 'pantofel' sekarang yang bisa dipakai jalan," kata Sandi saat kunjungan di SDN 03 Pagi Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/10).
Hari kedua bekerja, Sandi kembali menggunakan sepatu yang sama. Namun, kali ini, dia mengenakan pakaian seragam putih yang tak dimasukkan ke dalam celananya. Sepatu tersebut merupakan produk binaan UMKM dalam program OK OCE sejak kampanye pilkada lalu.
Seharusnya, pejabat pemprov wajib memakai sepatu pantofel formal. Di hari pertama kerja mengenakan PDH, Sandi juga tak menggunakan ikat pinggang. Padahal, hal itu tertuang dalam Pergub DKI No. 23 tahun 2016 tentang pakaian dinas. Pergub itu turunan aturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2016.
Bagian kedua pasal tiga menyebutkan bahwa penggunaan PDH harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon hitam dengan lambang Jaya Raya berwarna kuning. Selain itu, pengguna PDH wajib mengenakan kaus kaki hitam dan sepatu hitam dengan model pantofel
No comments: