Edan, Perampok Bejat Tega Perkosa Yuni di Hadapan Suaminya yang Diikat dan Dibacok, Simak Kronologinya
Edan, Perampok Bejat Tega Perkosa Yuni di Hadapan Suaminya yang Diikat dan Dibacok, Simak Kronologinya
Dua tersangka kasus perampokan dan disertai dengan pemerkosaan yakni Kurniawi (kedua dari kiri) dan Misran (ketiga dari kiri), diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (3/10/2017). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)
Dua dari tiga orang tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan di Talang Lawang Agung Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada (12/9/2017) lalu dengan korban Eko dan Nurwahyuni, diringkus jajaran Polres OKU Selatan.
Mereka adalah Misran (21), Dusun IV Desa Kemu Induk Kecamatan Pulau Beringin dan Kurniawi (23) warga Tanjung Bulan Kecamatan Pulau Beringin. Sementara tersangka satunya lagi yakni Idi yang masih buron.
Misran dan Kurniawi ditangkap di tempat berbeda.
Perbuatan biadab tersebut didalangi oleh Misran.
Misran mengincar satu unit sepeda engine Vega milik korban.
Sebelumnya Misran mengintai dengan berpura-pura ingin membeli cabai di talang setempat.
Lalu ia mengajak Kurniawi dan Idi untuk melakukan aksi kejahatan tersebut yang direncanakannya pada malam hari.
Saat melakukan perampokan sempat mengetuk pintu rumah korban dengan menggunakan topeng baju yang diambil di jemuran warga setempat.
Sementara tersangka misran hanya menggunakan topi.
Ketiga pelaku mendobrak pintu serta membacok korban Eko beberapa kali. Karena berteriak kemudian diikat.
Setelah membacok, nafsu birahi Misran spontan muncul ketika melihat istri Eko di kamar mandi yang sedang gosok gigi.
Di bawah ancaman sebilah golok, Nurwahyuni (24) diperkosa di depan suaminya, Eko.
Eko tak dapat berbuat apa-apa karena dalam kondisi terikat dan terluka akibat dibacok.
"Setelah melakukan kejahatannya Misran melarikan diri ke beberapa tempat," ujar Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Rivow Lapu, SE SIK MH, Selasa (3/10/2017).
"Sebelum diringkus tersangka Misran berpindah-pindah tempat. Awalnya bersembunyi di Desa Talangpadang, Kabupaten OKU Selatan selama beberapa hari. Lalu pergi ke Jakarta untuk mencari kerja selama tiga hari, katanya.
"Setelah itu ke Lampung dengan membawa bekal untuk melamar kerja. Karena tak kunjung mendapat pekerjaan kembali ke Jakarta tinggal di rumah temannya warga Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dan berhasil diringkus," lanjutnya.
Sementara Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.
Tersangka Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).
Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.
Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.
Nurwahyuni dan Eko berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.
"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni.
Kronologi dan Dalangnya
Ruang publik dihebohkan peristiwa seorang wanita yang diperkosa perampok di depan suaminya sendiri.
NW diperkosa di depan suaminya, EK (39) oleh satu dari tiga perampok yang menyatroni rumahnya pada 12 September 2017, sekitar pukul 20.00 WIB silam.
NW dan EK tinggal di Dusun 6 Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin.
EK menceritakan peristiwa mengenaskan tersebut berawal saat tiba-tiba ada orang yang menggedor pintu rumah dan langsung mendobraknya.
Muncul tiga orang perampok yang dua di antaranya menggunakan cadar dan langsung mengancam EK untuk diam.
Saat itu NW sedang berada di kamar mandi langsung keluar menghampiri suaminya yang sedang dalam keadaan terancam.
EK quip sempat berteriak minta tolong kepada tetangga di talang tersebut.
Namun langsung dibacok oleh seorang perampok dan mengenai bagian kepala dan darah langsung bercucuran.
EK dan sang istri kemudian langsung diikat menggunakan bone dan diperintahkan untuk turun oleh seorang perampok.
Kemudian mereka langsung dibawa pergi ke salah satu pondok kosong yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Di sanalah, perampok melakukan perlakuan bejatnya kepada istri EK.
Melansir dari Sriwijaya Post, di depan mata EK yang dalam keadaan kepala terluka dan darah bercucuran, istrinya diperkosa oleh perampok tersebut.
"Di depan saya ia memperkosa istri saya," ucap EK.
"Karena perampok tersebut bersenjata senpi dan golok, saya berusaha melarikan diri ke pedesaan untuk meminta bantuan," ungkapnya.
Sedangkan kedua perampok yang beroperasi di rumahnya mencari barang-barang berharga, namun tak ditemukan.
"Tidak ada barang berharga di rumah saya, jadi hanya Hp Nokia X2 diambil mereka," ujar EK.
EK mengaku mengenali suara dua dari tiga perampok tersebut tapi tak tahu namanya.
Sementara perampok yang satunya hanya kenal wajahnya tapi tak tahu namanya.
Kapolres OKU AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kapolsek Pulau Beringin Iptu Supit terus melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Kini, dua dari tiga orang tersangka kasus perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut sudah diringkus oleh jajaran Polres OKU Selatan.
Dua pelaku yang sudah tertangkap itu adalah Misran (21), warga Dusun IV Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulau Beringin, dan Kurniawi (23), warga Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.
Sementara satu tersangka bernama Idi masih buron.
Diketahui, Misran dan Kurniawi ditangkap di tempat yang berbeda.
Dan perbuatan biadab tersebut didalangi oleh Misran.
Saat merampok, Misran mengincar satu unit sepeda engine Vega milik korban.
Sebelum melaksanakan aksinya, Misran melakukan pengintaian dengan berpura-pura ingin membeli cabe di talang setempat.
Kemudian ia play on words mengajak Kurniawi dan Idi untuk merampok dan direncanakan akan dilakukan pada malam hari.
Saat melakukan perampokan sempat mengetuk pintu rumah korban dengan menggunakan topeng baju yang diambil di jemuran warga setempat.
Sementara Misran hanya menggunakan topi.
Setelah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan tersebut, Misran langsung melarikan diri.
Sementara itu, Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.
Sebelum diringkus polisi, tersangka Misran berpindah-pindah tempat.
Awalnya bersembunyi di Desa Talang padang Buat Pemaca, Kabupaten OKU Selatan selama beberapa hari.
Lalu pergi ke Jakarta untuk mencari kerja selama tiga hari.
Setelah itu ke Lampung dengan membawa bekal untuk melamar kerja.
"Karena tak kunjung mendapat pekerjaan kembali ke Jakarta tinggal di rumah temannya warga Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dan berhasil diringkus," ujar Kapolsek Pulau Beringin Iptu Supit.
Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).
Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.
Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.
NW dan EK berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.
"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni
RAIH KEBERUNTUNGANMU HANYA BERSAMA KAMI.
ReplyDeleteRegister/Pendaftaran
Dijamin 100% FAIRPLAY.
Dijamin Tanpa ROBOT / ADMIN.
Dijamin Asli PLAYER Vs PLAYER.
BONUS JACKPOT Sampai Ratusan Juta
BONUS REFERRAL 20% SEUMUR HIDUP
BONUS TURNOVER 0,5% SETIAP HARI
Live Chat 24 Jam
Depo & Wd Diproses Dengan Cepat Oleh Admin Kami Yang Sudah Terlatih
Minimal Deposit 15.000 dan Minimal Withdraw 50.000.
Jika Anda Berminat,Anda Dapat Menghubungi Kami Melalui :
YM : kebunpoker
BBM : 2BE3264A